Jeanny Fatma Mutmainnah (13110733)
Amelia Pratiwi (10110606)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi,
Universitas Gunadarma
Jakarta
2014
Universitas Gunadarma
Jakarta
2014
ABSTRAK
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang
sangat besar bagi perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
a.
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
b.
Perusahaan Kemitraan / Partnership
(Firma, CV)
c.
Korporasi / corporation
Prosedur Pengadaan, Kontak
Bisnis dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja antara
lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
2. Penarikan Tenaga Kerja
3. Seleksi Tenaga Kerja
4. Penempatan Tenaga Kerja
PENDAHULUAN
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang
sangat besar bagi perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
Dengan biaya yang jauh lebih murah dan akses internet yang dapat dilakukan
dimana saja dan kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan
dengan mudah sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya
akan semakin baik seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
Sebagai
pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam
beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal
manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak
faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan, firma,
CV, PT, koperasi dan yayasan.
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
PEMBAHASAN
Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
·
Perusahaan Kemitraan / Partnership
(Firma, CV)
·
Korporasi / corporation
1.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis
yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
·
Semua laba hanya untuk pengusaha
·
Pengendalian seutuhnya
·
Organisasi sederhana
·
Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan
:
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian
·
Dana terbatas
·
Ketrampilan terbatas
·
Tanggung jawab tidak terbatas
2.
Perusahaan Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
·
Dana tambahan
·
Kerugian ditanggung bersama
·
Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
·
Berbagi pengendalian
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Berbagi laba
3.
Korporasi
Keuntungan
:
·
Tanggung jawab terbatas
·
Akses terhadap modal
·
Transfer kepemilikan
Kerugian :
·
Biaya keorganisasian tinggi
·
Transparansi publik
·
Masalah keagenan
·
Pajak tinggi
BUMN
·
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya
dimilik oleh Negara
·
Kekayaan dipisahkan berdasarkan
peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN
·
Usahanya bersifat membantu pemerintah,
dalam membangun fasilitas publik
·
Menghasilkan barang karena pertimbangan,
keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
·
Melaksanakan kebijakan strategis
pemerintah
·
Tujuan melindungi keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat
·
Usaha bersifat komersil dan fungsinya
dapat dilakukan swasta
Koperasi
·
Pemilik adalah anggota sekaligus
pelanggan
·
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat
Anggota Tahunan)
·
Satu anggota adalah satu suara
·
Organisasi diurus secara demokratis
·
Kumpulan individu
·
Manajemen bersifat terbuka
Prosedur dan
legalitas pendirian usaha.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor
yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum
Sebuah Perusahaan
o Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
o Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
o Mengadakan rapat umum pemegang saham
o Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
o Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas
pribadi) pendiri)
o
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta
Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja antara
lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas
dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama
berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai
baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber,
yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya
gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama
terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu
media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja,
yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan
dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga
kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process.
Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap
atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang
dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan
jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas,
Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan
barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta
agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang
adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools)
yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah
(public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa. Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen
panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN
serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi,
sekretariat dan karyawan darituduhan - tuduhan suap
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi,
sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka
ke penjara
• PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor
melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
• Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost
economy.
• PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
• PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi
publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
• PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas
dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
KESIMPULAN
Dengan adanya internet,
mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi
apapun terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat
pula beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV), Korporasi
/ corporation, BUMN, dan Koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar :
Posting Komentar