Disusun Oleh:
Jeanny
Fatma Mutmainnah (13110733)
Amelia
Pratiwi (10110606)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas
Gunadarma
Jakarta
2014
Undang – undang No. 36 Tahun 1999
tentang telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut
ini; ketentuan umum telekomunikasi, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan
telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan telekomunikasi,
sanksi administrasi telekomunikasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
telekomunikasi, dan ketentuan penutup telekomunikasi.
UU ini dibuat karena beberapa hal,
diantaranya :
a.
Bahwa tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b.
Bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa;
c.
Bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi;
d.
Bahwa segala sesuatu
yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara
pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e.
Bahwa sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;
1.
Definisi Telekomunikasi
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya
2.
Azas
dan tujuan telekomunikasi
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung
kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
3.
Penyelenggaraan telekomunikasi
Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi :
a.
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.
peran serta masyarakat.
4.
Penyidikan
Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c.
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku;
d.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di
bidang telekomunikasi
g.
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi; dan .
i.
mengadakan penghentian penyidikan
5.
sangsi
administrasi dan ketentuan pidana
Barang
siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal
21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2),
Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2)
dikenai sanksi administrasi
Sanksi
admiriistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. Pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar