Disusun Oleh:
Jeanny Fatma Mutmainnah (13110733)
Amelia Pratiwi (10110606)
Kelas : 4KA01
Cybersquating. Carlos Slim adalah orang
terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet,
sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke
golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus
nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara
menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus: Penyelesaian Kasus ini
menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga
domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada
kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik
dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di
Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer
Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut
sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali
ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi
uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal
seperti berikut :
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan
Curang
"Barang siapa yang mendapatkan
melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri
atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum
atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas
ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu benda
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking. (Putri Wulandari S.A
12095732)
Sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar