Peraturan dan Regulasi
Tentang Hak Cipta di Indonesia
Penyusun:
Amelia Pratiwi (10110606)
Jeanny Fatma Mutmainnah (13110733)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu
Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas Gunadarma
Jakarta
2014
Abstrak
Pembajakan akan hasil karya sekarang ini sering
terjadi, baik itu pembajakan lagu, film, lukisan, dan karya-karya lainnya.
Bukan hanya di Indonesia namun pembajakan karya tersebut sudah sering terjadi
di berbagai Negara di dunia ini. Di setiap Negara mempunyai perundang-undangan
yang berbeda mengenai hak cipta. Perundang-undangan hak cipta yang ada di
Negara Indonesia diatur oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002. Adanya
undang-undang hak cipta tersebut bertujuan untuk melindungi pencipta hasil karya dari
pembajakan karya.
Pendahuluan
Hak
cipta sangat diperlukan bagi para pencipta karya yang tidak ingin hasil
karyanya dibajak atau digunakan tanpa seizinnya oleh orang yang tidak
bertanggung jawab. Perundang-undangan tentang hak cipta di Negara Indonesia
diatur oleh UU No. 19 Tahun 2002. yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6
Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai
upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah
Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila. Orang lain boleh menyebar luaskan
atau mengcopy hasil karya pencipta atas seizin sang pencipta. Orang yang
menghasilkan suatu karya disebut pemegang hak cipta sedangkan orang yang
diberikan izin oleh pencipta untuk mengcopy atau menggunakan karya dari
pencipta disebut sebagai pemegang hak khusus.
Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda.
Untuk cara lebih rinci mengenai permohonan pendaftaran hak
Pembahasan
Pengertian Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1
UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima
hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh
menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek
lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan
oleh aturan hukum.
Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka
orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat
dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal
dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat
1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak
dapat
digadaikan, karena jika digadaikan
itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari
UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah
Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat
materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU
No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai
hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet,
susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
e) Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1) Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal
72
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta
atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda.
dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan
diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran
ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam
daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap
2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat
pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan
dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.
Pendaftaran Hak cipta di atur dalam UU bab IV seperti yang tertera di bawah
ini:
BAB
IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal
35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang
tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu
petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal
36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud,
atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal
37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat
rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan
atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4)
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat
diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang
syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh
lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas
suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal
39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat,
antara lain:
a.
Nama Pencipta dan Pemegang Hak
Cipta;
b.
Tanggal penerimaan surat Permohonan;
c.
Tanggal lengkapnya persyaratan
menurut Pasal 37; dan
d.
Nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal
40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat
diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal
37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan
Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar
menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika
seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)
Pemindahan hak tersebut dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau
dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3)
Pencatatan pemindahan hak tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2
berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan
Niaga.
Pasal
43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan
hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan
dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
44
Kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.
Penghapusan atas permohonan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta;
b.
Lampau waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.
Dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lama berlakunya hak cipta adalah 50
tahun seperti yang tertera pada pasal 34
Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran
Hak Cipta
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat
peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan,
tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan
perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b,
berlaku tanpa batas.
Kesimpulan
Perundang-undangan hak cipta yang
ada di Negara Indonesia diatur oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002. Orang lain
boleh menyebar luaskan atau mengcopy hasil karya pencipta atas seizin sang
pencipta. Orang yang menghasilkan suatu karya disebut pemegang hak cipta
sedangkan orang yang diberikan izin oleh pencipta untuk mengcopy atau
menggunakan karya dari pencipta disebut sebagai pemegang hak khusus.
Referensi
Saidin, H. OK. S.H.,
M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar