Sebelum membahas tentang kasus cyber crime, ada baiknya kita mengetahui apa itu cybercrime, berikut ini akan dijelaskan mengenai cybercrime dan karakteristiknya.
I. Cybercrime dan Karakteristiknya
1. Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2. Karakteristik Cybercrime
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
II. Modus Operandi dan Karakteristiknya
Dalam setiap kasus cybercrime pasti ada sebuah modus operandi atau modus operasi yang dilakukan pelaku cybercrime. Menurut kamus besar bahasa indonesia modus operandi adalah ‘cara atau teknik yang berciri khusus dari seseorang penjahat dalam melakukan perbuatan jahatnya’ (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008:925). Adapun karakteristik dari modus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Unauthorized Access to Computer System dan Service.
Merupakan kajahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
b. Denial of Service Attacks (DOS).
Penyerangan terhadap salah satu servis yang dijalankan oleh jaringan dengan cara membanjiri server dengan jutanan permintaan layanan data dalam hitungan detik yang menyebabkan server bekerja terlalu keras dan berakibat dari matinya jaringan atau melambatnya kinerja server.
c. Cyber Sabotage and Exortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
d. Viruses.
Virus adalah perangkat lunak yang telah berupa program, script, atau macro yang telah didesain untuk menginfeksi, menghancurkan, memodifikasi dan menimbulkan masalah pada komputer atau program komputer lainnya.
e. Physical Attacks.
Penyerangan secara fisik terhadap sistem komputer atau jaringan. Cara ini dilakukan dengan merusak secara fisik, seperti pembakaran, pencabutan salah satu devices komputer atau jaringan menyebabkan lumpuhnya sistem komputer.
III. Kasus
Berikut ini adalah contoh kasus cybercrime dan modus operandinya
a. Kasus Penyebaran Virus Worm
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Kejahatan tersebut bisa juga dilakukan dengan cara membuat fake antivirus (antivirus palsu), dimana user menganggap bahwa antivirus yang dia pakai merupakan suatu antivirus yang dapat membantu dia untuk melindungi komputer dari virus-virus lain, namun sebenarnya antivirus itu malah akan memberikan worm, malware, atau virus pada komputer tanpa kita ketahui. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu.
Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. User tidak akan menyadari hal tersebut karena dia menyerang dengan kedok antivirus, namun sebenarnya program tersebut adalah fake antivirus. Kejahatan tersebut temasuk ke dalam modus cyber sabotage and exortion.
b. Penyelesaian
Kasus tersebut di atas, merupakan contoh kasus cybercrime dengan pemanfaatan telematika, namun dalam konteks negatif. Mengapa dikatakan pemanfaatan telematika dalam konteks negatif??? karena kasus cybercrime penyebaran virus worm tersebut menggunakan atau memanfaatkan teknologi informasi, media dan informatika. Hal tersebut merupakan suatu pengertian dari telematika yaitu konvegerensi antara teknologi komunikasi, media, dan informatika yang dapat digunakan dalam pemrosesan data dengan system binary atau digital (pembuatan fake antivirus atau penyebaran virus melalui jejaring sosail) akan tetapi teknologi telematika tersebut digunakan untuk hal negatif dan kriminal di dunia maya (cybercrime).
Adapun cara penanggulangan untuk kasus tersebut dapat dilakukan dengan pengamanan sistem, seperti melakukan pengamanan FTP (File Transfer Protocol), SMTP (Simple Mail Transfer Protocol), Telnet (Telecommunication Network), dan Web server, memasang firewall, menggunakan kriptografi. Dalam kasus tersebut perlu adanya penanggulangan global, cyber law, dan dukungan dari lembaga khusus karena penanggulangan secara individu saja tidak cukup mengingat dunia maya merupakan dunia sejuta umat yang dimana semua orang dapat mengaksesnya. Namun untuk berjaga-jaga, penanggulangan individu juga harus dilakukan, jangan mengklik link-link yang mencurigakan atau tidak penting demi keselamatan komputer Anda.
IV. Sumber
http://hackerbsicyber.blogspot.com/p/karakter-dan-modus-cyber-crime.html
http://mochammad4s.wordpress.com/2010/07/12/modus-operandi-baru-mengemis/
http://heranapit.blogspot.com/2011/03/8-contoh-kasus-cyber-crime-modus-dan.html
http://makaikenshi.blogspot.com/2010/04/kasus-computer-crimecyber-crime.html
http://sh4dym4n.wordpress.com/2013/06/28/cybercrime-kasus-cyber-sabotage-and-extortion-sabotase-dan-pemerasan/
I. Cybercrime dan Karakteristiknya
1. Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2. Karakteristik Cybercrime
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
II. Modus Operandi dan Karakteristiknya
Dalam setiap kasus cybercrime pasti ada sebuah modus operandi atau modus operasi yang dilakukan pelaku cybercrime. Menurut kamus besar bahasa indonesia modus operandi adalah ‘cara atau teknik yang berciri khusus dari seseorang penjahat dalam melakukan perbuatan jahatnya’ (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008:925). Adapun karakteristik dari modus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Unauthorized Access to Computer System dan Service.
Merupakan kajahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
b. Denial of Service Attacks (DOS).
Penyerangan terhadap salah satu servis yang dijalankan oleh jaringan dengan cara membanjiri server dengan jutanan permintaan layanan data dalam hitungan detik yang menyebabkan server bekerja terlalu keras dan berakibat dari matinya jaringan atau melambatnya kinerja server.
c. Cyber Sabotage and Exortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
d. Viruses.
Virus adalah perangkat lunak yang telah berupa program, script, atau macro yang telah didesain untuk menginfeksi, menghancurkan, memodifikasi dan menimbulkan masalah pada komputer atau program komputer lainnya.
e. Physical Attacks.
Penyerangan secara fisik terhadap sistem komputer atau jaringan. Cara ini dilakukan dengan merusak secara fisik, seperti pembakaran, pencabutan salah satu devices komputer atau jaringan menyebabkan lumpuhnya sistem komputer.
f. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
g. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
III. Kasus
Berikut ini adalah contoh kasus cybercrime dan modus operandinya
a. Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex
menyebar pada jaringan LAN (local area networks), dan mengeksploitasi
komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus,
F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah
komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya
hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu
menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini
langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor
pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm
berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan
perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (internet relay
chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
Kasus nyata cybercrime penyebaran virus ini terjadi pada jejaring sosial Twitter yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter
menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak
akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua
follower. Bukan hanya Twitter, pada Agustus 2009 penjahat cyber
melakukan aksinya dengan mengiklankan video erotis, dan ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis akan mengunduh software antivirus palsu
seperti Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Koobface juga memberi link
ke program antivirus palsu seperti XP Antivirus dan Antivirus 2009.
Program spyware tersebut juga mengandung kode worm.
Modus :
Kejahatan tersebut bisa juga dilakukan dengan cara membuat fake antivirus (antivirus palsu), dimana user menganggap bahwa antivirus yang dia pakai merupakan suatu antivirus yang dapat membantu dia untuk melindungi komputer dari virus-virus lain, namun sebenarnya antivirus itu malah akan memberikan worm, malware, atau virus pada komputer tanpa kita ketahui. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu.
Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. User tidak akan menyadari hal tersebut karena dia menyerang dengan kedok antivirus, namun sebenarnya program tersebut adalah fake antivirus. Kejahatan tersebut temasuk ke dalam modus cyber sabotage and exortion.
b. Penyelesaian
Kasus tersebut di atas, merupakan contoh kasus cybercrime dengan pemanfaatan telematika, namun dalam konteks negatif. Mengapa dikatakan pemanfaatan telematika dalam konteks negatif??? karena kasus cybercrime penyebaran virus worm tersebut menggunakan atau memanfaatkan teknologi informasi, media dan informatika. Hal tersebut merupakan suatu pengertian dari telematika yaitu konvegerensi antara teknologi komunikasi, media, dan informatika yang dapat digunakan dalam pemrosesan data dengan system binary atau digital (pembuatan fake antivirus atau penyebaran virus melalui jejaring sosail) akan tetapi teknologi telematika tersebut digunakan untuk hal negatif dan kriminal di dunia maya (cybercrime).
Adapun cara penanggulangan untuk kasus tersebut dapat dilakukan dengan pengamanan sistem, seperti melakukan pengamanan FTP (File Transfer Protocol), SMTP (Simple Mail Transfer Protocol), Telnet (Telecommunication Network), dan Web server, memasang firewall, menggunakan kriptografi. Dalam kasus tersebut perlu adanya penanggulangan global, cyber law, dan dukungan dari lembaga khusus karena penanggulangan secara individu saja tidak cukup mengingat dunia maya merupakan dunia sejuta umat yang dimana semua orang dapat mengaksesnya. Namun untuk berjaga-jaga, penanggulangan individu juga harus dilakukan, jangan mengklik link-link yang mencurigakan atau tidak penting demi keselamatan komputer Anda.
IV. Sumber
http://hackerbsicyber.blogspot.com/p/karakter-dan-modus-cyber-crime.html
http://mochammad4s.wordpress.com/2010/07/12/modus-operandi-baru-mengemis/
http://heranapit.blogspot.com/2011/03/8-contoh-kasus-cyber-crime-modus-dan.html
http://makaikenshi.blogspot.com/2010/04/kasus-computer-crimecyber-crime.html
http://sh4dym4n.wordpress.com/2013/06/28/cybercrime-kasus-cyber-sabotage-and-extortion-sabotase-dan-pemerasan/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar