Rabu, 13 Agustus 2014

(Pertemuan 9) Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan, kontak bisnis, pakta integritas



Jeanny Fatma Mutmainnah (13110733)
Amelia Pratiwi (10110606)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi,
Universitas Gunadarma
Jakarta
2014

ABSTRAK

Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
a.    Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
b.    Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
c.    Korporasi / corporation

Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
2. Penarikan Tenaga Kerja
3. Seleksi Tenaga Kerja
4. Penempatan Tenaga Kerja

PENDAHULUAN
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun. Dengan biaya yang jauh lebih murah dan akses internet yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya akan semakin baik seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
PEMBAHASAN
Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
·         Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
·         Korporasi / corporation

1.             Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
·         Semua laba hanya untuk pengusaha
·         Pengendalian seutuhnya
·         Organisasi sederhana
·         Pajak rendah

Kerugian Perusahaan Perseorangan :
·         Bertanggung jawab atas semua kerugian
·         Dana terbatas
·         Ketrampilan terbatas
·         Tanggung jawab tidak terbatas

2.             Perusahaan Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
·         Dana tambahan
·         Kerugian ditanggung bersama
·         Lebih ada spesialisasi

Kerugian :
·         Berbagi pengendalian
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Berbagi laba

3.             Korporasi
Keuntungan :
·         Tanggung jawab terbatas
·         Akses terhadap modal
·         Transfer kepemilikan

Kerugian :
·         Biaya keorganisasian tinggi
·         Transparansi publik
·         Masalah keagenan
·         Pajak tinggi

BUMN
·         Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
·         Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah

Karaktersitik BUMN
·         Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
·         Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
·         Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
·         Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
·         Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

Koperasi
·         Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
·         Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
·         Satu anggota adalah satu suara
·         Organisasi diurus secara demokratis
·         Kumpulan individu
·         Manajemen bersifat terbuka


Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan
o Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
o Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha
o Mengadakan rapat umum pemegang saham
o Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
o Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
o Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :

1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.

Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.

Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas.

Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).

Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.


Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan darituduhan - tuduhan suap
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
• PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
• Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
• PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
• PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
• PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.

KESIMPULAN
Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV), Korporasi / corporation, BUMN, dan Koperasi.

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Senin, 30 Juni 2014

Jurnal Praktek-Praktek Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi (Pertemuan 14)



Praktek-Praktek Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Abstrak
Ada 3 Prinsip-prinsip  keamanan  informasi   yaitu, Confidentiality, Integrity dan Availability. Confidentiality  yaitu  membatasi akses informasi hanya bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Integrity yaitu  taraf kepercayaan terhadap  sebuah informasi. Availability  aitu  ketersediaan, Availability yang dimaksud adalah ketersediaan sumber informasi, merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan.

Pendahuluan
Kode etik dalam penggunaan teknologi informasi sangat diperlukan demi terjaganya pekerjaan yang efektif dan menciptakan pekerja yang professional. Ada 8 bagian dari prinsip-prinsip dan tujuan kode etik profesi, yaitu Prinsip Standar Teknis, Prinsip Kompetensi, Prinsip Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kepentingan Publik, Prinsip Integritas Pelaku profesi, Prinsip Obyektivitas, Prinsip Kerahasiaan, dan Prinsip Perilaku Profesional. 
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Oleh karena hal tersebut, maka seorang programmer professional tidak dapat membuat program semau dia, harus memperhatikan kode etik profesinya, harus sesuai dengan persetujuan organisasi atau perusahaan yang terkait.

Pembahasan
Terdapat prinsip-prinsip penting  dari  sebuah  rencana  keamanan  informasi  (information  security), yaitu: kerahasian (Confidentiality), keutuhan data (Integrity),  dan ketersediaan (Availability). Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. CIA  adalah  standar  yang  digunakan banyak  pihak  untuk  mengukur  keamanan  sebuah sistem. Prinsip-prinsip  keamanan  informasi  tersebut adalah sebagai berikut:
1. Privacy / Confidentiality  
· Defenisi : menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
· Privacy  : lebih kearah data-data yang sifatnya privat , Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.
· Confidentiality : berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. 
· Contoh  : data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan penyebarannya. 
· Bentuk Serangan : usaha penyadapan (dengan program sniffer). 
· Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi.

Integrity 
· Defenisi : informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi. 
· Contoh : e-mail di intercept di tengah jalan, diubah isinya, kemudian diteruskan ke alamat yang dituju. 
· Bentuk serangan : Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.

Availability 
· Defenisi : berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan. 
· Contoh hambatan : 
· “denial of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash. 
· mailbomb, dimana seorang pemakai dikirimi e-mail bertubi-tubi (katakan ribuan e-mail) dengan ukuran yang besar sehingga sang pemakai tidak dapat membuka e-mailnya atau kesulitan mengakses e-mailnya.

Term & Condition pada Penggunaan IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll). 
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: 
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial). 
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Prinsip dan Tujuan dari kode etik 
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi: 
1. Prinsip Standar Teknis. Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya. 
2. Prinsip Kompetensi. Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan 
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi. Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan 
4. Prinsip Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 
5. Prinsip Integritas Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya. 
6. Prinsip Obyektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 
7. Prinsip Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 
8. Prinsip Perilaku Profesional. Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya

Kode Etik dalam penggunaan internet 
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. 
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain. 
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. 
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya. 
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. 
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya. 
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan. 
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu. 
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya. 
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Kode Etik Programmer 
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah: 
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware. 
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja. 
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk  membingungkan atau tidak akurat. 
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin. 
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin. 
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools. 
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin. 
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status. 
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. 
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek. 
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain. 
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya. 
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi. 
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug. 
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Kesimpulan
Prinsip-prinsip keamanan informasi terdiri dari tiga bagian yaitu confidentiality, integrity, dan availability (Biasa disingkat dengan nama CIA). Dalam membuat program seorang programmer tidak boleh asal membuat program harus memeprtimbangkan kode etik profesinya.   

Referensi
Iqbal, Mohammad. 2000. Diktat Kuliah Keamanan Komputer. Jakarta:Universitas Gunadarma.