Kamis, 08 Mei 2014

Contoh Jurnal 2



Model Pengembangan Standar Profesi

Abstrak
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak 1992. Meskipun klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Pekerjaan di bidang IT pada umumnya dibagi menjadi 4 kelompok sesuai dengan bidang pekerjaannya. Standar Profesi ACM dan IEEE dikembangkan berdasarkan 8 prinsip yaitu kepentingan umum, klien dan atasan, produk, keputusan, manajemen, profesi, rekan sejawat dan diri sendiri.

Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan jaman, dunia lapangan kerja semakin banyak membutuhkan para profesional yang bergelut dibidang Teknologi Informasi. Posisinya pun sangat bervariasi, tergantung dari skala bisnis atau usaha instansi/perusahaan/ lembaga yang bersangkutan. Semakin besar dan kompleks suatu instansi, biasanya posisi dan pekerjaan yang dibutuhkan pun makin beragam. Mengingat begitu banyak variasi jenis pekerjaan tersebut, maka perlu dilakukan standardisasi profesi di bidang teknologi informasi

Dengan posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat bervariasi karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar, maka sangat sulit untuk mencari standardisasi pekerjaan di bidang ini. Tetapi setidaknya kita dapat mengklasifikasikan tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi tersebut berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya.

Pembahasan
Berikut ini adalah penggolongan pekerjaan di bidang teknologi informasi yang berkembang belakangan ini.

Secara umum, pekerjaan di bidang Teknologi Informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidang pekerjaannya.

a. Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
> Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
>  Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
> Web designer adalah orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
> Web programmer orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
> dan lain-lain.


b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
> Technical enginer, sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
> Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
> dan lain-lain.

c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
> EDP Operator, adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
> System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
> MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.
> dan lain-lain

d. Kelompok yang keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.

Standardisasi Profesi TI menurut SRIG-PS SEARCC.

Ada lagi jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian strandardisasi profesi di bidang Teknologi Informasi menurut SRIG-PS SEARCC.

SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara tetangga seperti Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC tersebut telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.

Bahwa pada umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan klasifikasi pekerjaan ini yaitu :

> Model yang berbasiskan industri atau bisnis. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
> Model yang berbasiskan siklus pengembangan sistem. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu sistem.

Jenis pekerjaan di bidang TI antara lain meliputi :

Programmer
Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya. Jenis pekerjaan ini memiliki 3 tingkatan yaitu :
1. Supervised (terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Moderately supervised (madya). Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
3. Independent/Managing (mandiri). Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.

System Analyst (Analis Sistem)
Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain merupakan kunci awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis komputer. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

Project Manager (Manajer Proyek)
Pekerjaan untuk melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis sistem informasi. Level ini adalah level pengambil keputusan. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer, terhgantung pada kualifikasi proyek yang dikerjakannya.

Instructor (Instruktur)
Berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level di bawahnya. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

Specialist.
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja yaitu independent (managing), dengan asumsi bahwa hanya orang dengan kualifikasi yang ahli dibidang tersebut yang memiliki tingkat profesi spesialis. Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari :
o Data Communication
o Database
o Security
o Quality Assurances
o IS Audit
o System Software Support
o Distributed System
o System Integration

Pekerjaan di bidang TI Standard Pemerintah Indonesia

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.

a. Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Menteri, Jaksa Agung Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya untuk mengangkat pejabat Pranata Komputer yang menjabat jabatan Ahli pranata komputer Muda ke bawah.

b. Syarat-syarat jabatan Pranata Komputer

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Komputer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
o Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan tugas pokoknya membuat, memelihara dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer.
o Berijasah serendah-rendahnya Sarjana Muda/Diploma III atau yang sederajat.
o Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan atau pengalaman melakukan kegiatan di bidang komputer.
o Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer
o Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.

IEEE-CS/ACM Code of Ethics and Professional Practice

Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip:
1. Kepentingan Umum
2. Klien dan Atasan
3. Produk
4. Keputusan
5. Manajemen
6. Profesi
7. Rekan Sejawat
8. Diri Sendiri
1. Pengembang sistem seharusnya bertindak konsisten dengan kepentingan umum
- Menyetujui sistem jika memiliki keyakinan yang kuat bahwa sistem aman, memenuhi standar, melewati berbagai pengujian dan tidak mengurangi kualitas hidup, privasi, atau mengganggu lingkungan.
- Menyingkap setiap bahaya potensial pada pengguna.
- Adil dan hindari kecurangan dalam setiap pernyataan terkait dengan sistem.

2. Pengembang sistem seharusnya bertindak dalam cara yang memberikan perhatian terbesar pada klien atau atasannya, konsisten dengan kepentingan umum.
- Jujur akan keterbatasan pengetahuan dan pengalamannya.
- Simpan setiap informasi rahasia, konsisten dengan kepentingan umum dan hukum.

3. Pengembang sistem seharusnya meyakinkan bahwa produknya dan segala perubahannya memenuhi standar professional tertinggi yang mungkin.
- Berupaya untuk mutu yang tinggi, biaya yang wajar, dan jadwal yang beralasan.
- Lakukan pengujian, penghapusan bug, dan pengkajian yang memadai terhadap sistem dan dokumen yang terkait.
- Hadapi setiap perawatan sistem dengan profesionalisme yang sama dengan pengembangan baru.

4. Pengembang sistem seharusnya memelihara integritas dan independensinya dalam membuat suatu keputusan professional.
- Tidak terkait dengan praktik keuangan yang keliru.
- Perlihatkan ke semua pihak yang terkait, konflik kepentingan terjadi yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

5. Manajer/pemimpin pengembangan sistem seharusnya mengikuti dan mendorong pendekatan etis terhadap manajemen pengembangan sistem.
- Yakini bahwa para pengembang sistem telah dibertahukan standar-standar yang akan digunakan.
- Memberikan honor yang adil dan memadai.
- Tidak memberikan sanksi kepada siapapun yang memberikan perhatian etis mengenai proyek.

6. Pengembang sistem sistem seharusnya menaikkan integritas dan reputasinya konsisten dengan kepentingan umum.
- Memasyarakatkan pengetahuan umum akan pengembangan sistem.
- Akurat dalam menyatakan karakteristik perangkat lunak yang dikerjakannya.
- Bertanggung jawab untuk mendapatkan, memperbaiki, dan melaporkan kesalahan dalam sistem dan dokumentasi yang terkait yang sedang dikerjakannya.

7. Pengembang sistem seharusnya adil dan memberi dukungan kepada rekan sejawatnya.
- Hargai pekerjaan orang lain.
- Berikan pemahaman yang adil akan pendapat, perhatian, dan keberatan dari rekan sejawat.
- Untuk hal-hal di luar kompetensi yang dimiliki, minta pendapat dari professional yang berkompetensi di bidang tersebut.

8. Pengembang sistem seharusnya belajar terus terkait dengan praktik dalam praktik profesinya.
- Menambah pengetahuannya.
- Meningkatkan kemampuannya dalam mengembangkan sistem berkualitas yang aman, andal, dan berguna.
- Meningkatkan kemampuannya untuk menghasilkan dokumentasi yang akurat, informatif, dan ditulis dengan baik.


Kesimpulan
Pekerjaan di bidang IT pada umumnya dibagi menjadi 4 kelompok sesuai dengan bidang pekerjaannya. Kelompok pertama terdiri dari programmer, system analist, web designer, dan web programmer. Kelompok Kedua terdiri dari Technical engineer, Networking Engineer, dan lain-lain. Kelompok ketiga terdiri dari EDP Operator, System Administrator, MIS Director, dan lain-lain. Kelompok yang keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi.

Standar Profesi ACM dan IEEE dikembangkan berdasarkan 8 prinsip yaitu kepentingan umum, klien dan atasan, produk, keputusan, manajemen, profesi, rekan sejawat dan diri sendiri.

Referensi
Anonim: 2014. Etika.
Anonim: 2014. Pertemuan 8 Etika Profesi TI Perpaduan. Bandung: UPI.

Tidak ada komentar :