Model Pengembangan Standar Profesi
Abstrak
Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi sejak 1992. Meskipun klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum
dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum.
Pekerjaan di bidang IT pada umumnya dibagi menjadi 4 kelompok sesuai dengan
bidang pekerjaannya. Standar Profesi ACM dan IEEE dikembangkan
berdasarkan 8 prinsip yaitu kepentingan umum, klien dan atasan, produk,
keputusan, manajemen, profesi, rekan sejawat dan diri
sendiri.
Pendahuluan
Seiring
dengan perkembangan jaman, dunia lapangan kerja semakin banyak membutuhkan para
profesional yang bergelut dibidang Teknologi Informasi. Posisinya pun sangat
bervariasi, tergantung dari skala bisnis atau usaha instansi/perusahaan/
lembaga yang bersangkutan. Semakin besar dan kompleks suatu instansi, biasanya
posisi dan pekerjaan yang dibutuhkan pun makin beragam. Mengingat begitu banyak
variasi jenis pekerjaan tersebut, maka perlu dilakukan standardisasi profesi di
bidang teknologi informasi
Dengan
posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat bervariasi
karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar, maka sangat sulit
untuk mencari standardisasi pekerjaan di bidang ini. Tetapi setidaknya kita
dapat mengklasifikasikan tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi tersebut
berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya.
Pembahasan
Berikut ini
adalah penggolongan pekerjaan di bidang teknologi informasi yang berkembang
belakangan ini.
Secara umum,
pekerjaan di bidang Teknologi Informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok
sesuai bidang pekerjaannya.
a. Kelompok
Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software)
baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
> Sistem analis,
merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan,
mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya,
sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
> Programmer,
merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu
membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang
dianalisa sebelumnya.
> Web
designer adalah orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi
kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi
berbasis web.
> Web
programmer orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu
membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
> dan
lain-lain.
b. Kelompok
kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada
lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
> Technical
enginer, sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orang yang berkecimpung
dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem
komputer.
> Networking
Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer
dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
> dan
lain-lain.
c. Kelompok
ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.
Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
> EDP
Operator, adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang
berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah
perusahaan atau organisasi lainnya.
> System
Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap
sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses
terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan
operasional sebuah sistem.
> MIS
Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah
sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara
keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.
> dan
lain-lain
d. Kelompok yang
keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi
Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan
kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
Standardisasi
Profesi TI menurut SRIG-PS SEARCC.
Ada
lagi jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi.
Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian strandardisasi profesi di bidang
Teknologi Informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC
(South
East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum/badan yang
beranggotakan himpunan profesional IT (Information Technology) yang terdiri
dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan
komputer dari negara-negara tetangga seperti Hong Kong, Indonesia, Malaysia,
Philipine, Singapore dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC tersebut
telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC .
Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional
Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam
dunia Teknologi Informasi.
Bahwa
pada umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan klasifikasi
pekerjaan ini yaitu :
> Model yang
berbasiskan industri atau bisnis. Pada model ini pembagian pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri
Teknologi Informasi.
>
Model
yang berbasiskan siklus pengembangan sistem. Pada model ini pengelompokkan
dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu sistem.
Jenis pekerjaan
di bidang TI antara lain meliputi :
• Programmer
Merupakan bidang
pekerjaan untuk melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah
dirancang sebelumnya. Jenis pekerjaan ini memiliki 3 tingkatan yaitu :
1. Supervised
(terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan
pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Moderately
supervised (madya). Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap
membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
3. Independent/Managing
(mandiri). Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan
tugas.
• System Analyst (Analis Sistem)
Merupakan bidang
pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum
dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain
merupakan kunci awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis komputer.
Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.
• Project Manager (Manajer Proyek)
Pekerjaan untuk
melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis sistem informasi. Level ini
adalah level pengambil keputusan. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan
seperti halnya pada programmer, terhgantung pada kualifikasi proyek yang
dikerjakannya.
• Instructor (Instruktur)
Berperan dalam
melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun
pekerja level di bawahnya. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan
seperti halnya pada programmer.
• Specialist.
Pekerjaan ini
merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Berbeda dengan
pekerjaan-pekerjaan yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja
yaitu independent (managing), dengan asumsi bahwa hanya orang
dengan kualifikasi yang ahli dibidang tersebut yang memiliki tingkat profesi
spesialis. Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari :
o Data
Communication
o Database
o Security
o Quality
Assurances
o IS Audit
o System Software
Support
o Distributed
System
o System
Integration
Pekerjaan di
bidang TI Standard Pemerintah Indonesia
Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini mungkin
masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi
secara umum. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan
masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
a. Pengangkatan
Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Menteri,
Jaksa Agung Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Menteri,
Jaksa Agung Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya untuk mengangkat pejabat Pranata Komputer
yang menjabat jabatan Ahli pranata komputer Muda ke bawah.
b. Syarat-syarat
jabatan Pranata Komputer
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Komputer
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
o Bekerja pada
satuan organisasi instansi pemerintah dan tugas pokoknya membuat, memelihara
dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer.
o Berijasah
serendah-rendahnya Sarjana Muda/Diploma III atau yang sederajat.
o Memiliki
pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan atau pengalaman melakukan
kegiatan di bidang komputer.
o Memiliki
pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan
bidang komputer
o Setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.
IEEE-CS/ACM Code of Ethics and Professional Practice
Dikembangkan
berdasarkan 8 prinsip:
1. Kepentingan
Umum
2. Klien dan
Atasan
3. Produk
4. Keputusan
5. Manajemen
6. Profesi
7. Rekan Sejawat
8.
Diri Sendiri
1.
Pengembang sistem seharusnya bertindak konsisten dengan kepentingan umum
-
Menyetujui sistem jika memiliki keyakinan yang kuat bahwa sistem aman, memenuhi
standar, melewati berbagai pengujian dan tidak mengurangi kualitas hidup,
privasi, atau mengganggu lingkungan.
-
Menyingkap setiap bahaya potensial pada pengguna.
-
Adil dan hindari kecurangan dalam setiap pernyataan terkait dengan sistem.
2.
Pengembang sistem seharusnya bertindak dalam cara yang memberikan perhatian
terbesar pada klien atau atasannya, konsisten dengan kepentingan umum.
-
Jujur akan keterbatasan pengetahuan dan pengalamannya.
-
Simpan setiap informasi rahasia, konsisten dengan kepentingan umum dan hukum.
3.
Pengembang sistem seharusnya meyakinkan bahwa produknya dan segala perubahannya
memenuhi standar professional tertinggi yang mungkin.
-
Berupaya untuk mutu yang tinggi, biaya yang wajar, dan jadwal yang beralasan.
-
Lakukan pengujian, penghapusan bug, dan pengkajian yang memadai terhadap sistem
dan dokumen yang terkait.
-
Hadapi setiap perawatan sistem dengan profesionalisme yang sama dengan
pengembangan baru.
4.
Pengembang sistem seharusnya memelihara integritas dan independensinya dalam
membuat suatu keputusan professional.
-
Tidak terkait dengan praktik keuangan yang keliru.
-
Perlihatkan ke semua pihak yang terkait, konflik kepentingan terjadi yang tidak
dapat dibiarkan begitu saja.
5.
Manajer/pemimpin pengembangan sistem seharusnya mengikuti dan mendorong
pendekatan etis terhadap manajemen pengembangan sistem.
-
Yakini bahwa para pengembang sistem telah dibertahukan standar-standar yang
akan digunakan.
-
Memberikan honor yang adil dan memadai.
-
Tidak memberikan sanksi kepada siapapun yang memberikan perhatian etis mengenai
proyek.
6.
Pengembang sistem sistem seharusnya menaikkan integritas dan reputasinya
konsisten dengan kepentingan umum.
-
Memasyarakatkan pengetahuan umum akan pengembangan sistem.
-
Akurat dalam menyatakan karakteristik perangkat lunak yang dikerjakannya.
-
Bertanggung jawab untuk mendapatkan, memperbaiki, dan melaporkan kesalahan
dalam sistem dan dokumentasi yang terkait yang sedang dikerjakannya.
7.
Pengembang sistem seharusnya adil dan memberi dukungan kepada rekan sejawatnya.
-
Hargai pekerjaan orang lain.
-
Berikan pemahaman yang adil akan pendapat, perhatian, dan keberatan dari rekan
sejawat.
-
Untuk hal-hal di luar kompetensi yang dimiliki, minta pendapat dari
professional yang berkompetensi di bidang tersebut.
8.
Pengembang sistem seharusnya belajar terus terkait dengan praktik dalam praktik
profesinya.
-
Menambah pengetahuannya.
-
Meningkatkan kemampuannya dalam mengembangkan sistem berkualitas yang aman,
andal, dan berguna.
-
Meningkatkan kemampuannya untuk menghasilkan dokumentasi yang akurat,
informatif, dan ditulis dengan baik.
Kesimpulan
Pekerjaan di bidang IT pada umumnya
dibagi menjadi 4 kelompok sesuai dengan bidang pekerjaannya. Kelompok pertama
terdiri dari programmer, system analist, web designer, dan web
programmer. Kelompok Kedua terdiri dari Technical
engineer, Networking
Engineer,
dan lain-lain. Kelompok ketiga
terdiri dari EDP
Operator,
System Administrator, MIS Director, dan lain-lain.
Kelompok yang keempat, adalah
mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi.
Standar Profesi ACM dan IEEE dikembangkan
berdasarkan 8 prinsip yaitu kepentingan umum, klien dan atasan, produk,
keputusan, manajemen, profesi, rekan sejawat dan diri sendiri.
Referensi
Anonim: 2014. Etika.
Anonim:
2014. Pertemuan 8 Etika Profesi TI
Perpaduan. Bandung: UPI.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar