Kamis, 08 Mei 2014

Contoh Jurnal 1



Peraturan dan Regulasi
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Abstrak
RUU (Rancangan Undang-Undang) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah diterapkan dan dipertimbangkan oleh pemerintah sejak tahun 2001. Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia di atur oleh UU No. 11 tahun 2008. Masyarakat Indonesia belum begitu mempercayai transaksi elektronik karena riskan terhadap penipuan, namun sebagian masyarakat Indonesia sering melakukan transaksi elektronik.

Pendahuluan
E-commerce atau Elektronic Commerce atau perdagangan elektonik merupakan sebuah transaksi jual beli yang dilakukan melalui media internet. Sekarang ini sudah banyak perusahaan global maupun lokal yang menjual barang-barang atau produk mereka melalui website atau toko online. E-commerce di Indonesia kurang begitu diminati oleh masyarakatnya karena bertransaksi dengan orang lain melalui media internet memang sangat riskan. Bagi sebagian orang yang sangat mementingkan keamanan dalam membeli sesuatu tentu saja mereka akan lebih memilh untuk  membeli barang di offline shop langsung daripada di online shop.
Alasan lain sebagian masyarakat Indonesia tidak begitu tertarik dengan online shop adalah karena belum adanya undang-undang yang sah untuk bertransaksi secara elektornik, tentu saja hal itu juga memperbesar kemungkinan untuk para penipu melakukan kejahatannya dengan menggunakan transaksi elektronik. Sebenarnya Rancangan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik sudah ada sejak tahun 2001 di Indonesia namun baru ditetapkan tahun 2008. Akan tetapi undang-undang No. 11 Tahun 2008 tersebut masih belum diketahui banyak pihak dan sepertinya belum direalisasikan. Kesulitan untuk melakukan pengawasan transaksi elektronik menjadi salah satu alasan UU ITE belum begitu diterapkan.  

Pembahasan
Berikut ini merupakan Rancangan Undang Undang tentang Informas dan Transaksi Elektronik:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.

2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

3. Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya.

4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.

5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum.

6. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.

7. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.

8. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah subyek hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang layak dipercaya, yang menyelenggarakan pembuatan tanda tangan elektronik untuk penandatangan dan memastikan identitas dan status subyek hokum penandatangan tersebut selama keberlakuan tanda tangan elektronik.

9. Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.

10. Agen elektronik adalah sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.

11. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

12. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

13. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.

14. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.

15. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik

16. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.

17. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

18. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

19. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya.

20. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.

Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :

a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b.mengembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;

c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;

d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK
Pasal 4

(1) Informasi elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.

(2) Bentuk tertulis (print out) dari informasi elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang sah.

(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 5
Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik dilindungi berdasarkan
undang-undang ini.

Pasal 6
Terhadap semua ketentuan hukum yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli selain yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4), persyaratan tersebut telah terpenuhi berdasarkan undang-undang ini jika informasi elektronik tersebut dapat terjamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses, dapat ditampilkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus menunjukkan bahwa informasi elektronik tersebut terjamin keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses, dan dapat ditampilkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.

Pasal 8
Setiap orang yang akan menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 9
(1) Kecuali disepakati lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan saat:
a. informasi elektronik dialamatkan dengan benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima;
b. Informasi elektronik telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim;
(2) Kecuali disepakati lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan saat:
a. informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
b. Apabila penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk;

Pasal 10
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan melalui media elektronik.
(2) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 12
Teknik, metode, sarana, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Pasal 13
(1) Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja.
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait;

(2) Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat tanda tangan elektronik dimaksud tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;

Pasal 15
(1) Setiap orang dapat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuatnya.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pihak yang bersangkutan.

Pasal 16
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 17

(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh sistem elektronik yang terpercaya.
(2) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpercaya apabila sistem tersebut andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(3) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 18

(1)Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 19

(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik bersifat terbuka, baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 21

(1) Para pihak yang akan melakukan transaksi elektronik harus sepakat untuk menggunakan sistem elektronik tertentu
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan baik secara eksplisit maupun implisit (diam-diam)

Pasal 22

(1) Transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Transaksi elektronik yang diselenggarakan pemerintah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan transaksi elektronik melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui agen elektronik.
(2) Segala akibat hukum yang lahir dari pengoperasiaan agen elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga agen elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 24

Agen elektronik harus memberikan kesempatan dalam hal pihak yang menggunakannya bermaksud akan melakukan perubahan terhadap informasi yang hendak disampaikan melalui agen elektronik tersebut yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25
Kebiasaan dan praktek perdagangan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.


BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)
Pasal 26

(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
(4) Pengelola pendaftaran nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola pendaftaran nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia diakui keberadaannya berdasarkan undang-undang ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 28

(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan pemilik data tersebut.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penggunaan informasi yang bersifat umum dan tidak bersifat rahasia melalui media elektronik.

BAB VII
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN PERLINDUNGAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 29

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun atau melampaui batas wewenangnya, dengan maksud untuk memperoleh atau mengubah informasi dalam computer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan melampaui batas wewenangnya, dengan maksud memperoleh informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan melampaui batas wewenangnya, dengan maksud memperoleh informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 30

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 31

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 32

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

Pasal 33

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data
laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 34

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik lembaga keuangan dan atau perbankan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, dengan maksud menyalahgunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.

Pasal 35

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik keuangan dan atau perbankan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan untuk menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 36

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Gugatan Perwakilan
Pasal 37

Masyarakat dapat melakukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang akibatnya dapat merugikan masyarakat.

Bagian Kedua
Gugatan Perdata atas Pelanggaran yang Terkait dengan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 38

(1) Setiap orang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hukum dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak memanfaatkan teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga terbatas pada perkara yang bersifat komersial dan salah satu pihak atau lebih merupakan pelaku usaha.
(4) Gugatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan melalui Pengadilan Negeri.

Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan Perdata
atas Pelanggaran Pemanfaatan Teknologi Informasi
melalui Pengadilan Niaga
Pasal 39

(1) Gugatan terhadap adanya pemanfaatan teknologi informasi secara tanpa hak diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal tergugat.
(2) Dalam hal tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka berlaku pengecualian terhadap pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata.
(3) Dalam hal pihak tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia maka pemanggilannya dilakukan dengan perantaraan perwakilan negara Republik Indonesia di negara tempat tinggal tergugat.
(4) Dalam hal pihak tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(5) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama seperti tanggal pendaftaran gugatan.
(6) Panitera menyampaikan gugatan tersebut kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(7) Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari siding terhitung paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal gugatan tersebut didaftarkan.
(8) Sidang pemeriksaan atas gugatan tersebut diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(9) Juru Sita memanggil para pihak paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(10) Putusan atas gugatan tersebut harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan persetujuan Mahkamah Agung.
(11) Setiap putusan atas gugatan harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasaari putusan tersebut dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
(12) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan tersebut diucapkan.

Bagian Keempat
Upaya Hukum terhadap Putusan
Pasal 40

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan upaya hokum kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(3) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. Terdapat bukti baru yang penting yang apabila diketahui pada tahap persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda; atau
b. Pengadilan Niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum.

Pasal 41

(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada panitera Pengadilan Niaga.
(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama seperti tanggal permohonan didaftarkan.
(5) Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.


Bagian Kelima
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 42

(1) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini para pihak dapat menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif.

(2) Sengketa perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui penyelesaian sengketa alternatif berdasarkan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa melalui penyelesaian sengketa alternative sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak.
(5) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak terlaksana para pihak dapat menunjuk seorang atau lebih penasehat ahli.
(6) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari penasehat ahli tidak dapat menyelesaikan sengketa atau tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak maka para pihak dapat menunjuk seorang mediator.
(7) Mediator harus telah melaksanakan tugasnya dan memulai upaya mediasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penunjukkan mediator.
(8) Usaha penyelesaian sengketa melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan dengan memegang teguh kerahasiaan dan harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(9) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik serta didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan dan kesepakatan tersebut wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
(10) Apabila usaha penyelesaian sengketa alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ayat (9) tidak tercapai para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis dapat mengajukan sengketanya melalui arbitrase.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 43

(1) Pemerintah berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian serta dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
(2) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(3) Pemerintah dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat dalam hal masyarakat menderita kerugian akibat pemanfaatan teknologi informasi yang mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Peran serta masyarakat dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki pula fungsi koordinasi, konsultasi dan mediasi.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
YURISDIKSI
Pasal 45

Undang-undang ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk setiap orang di luar Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini yang akibatnya dirasakan di Indonesia.

Pasal 46

Pengadilan di Indonesia berwenang mengadili setiap tindak pidana di bidang
teknologi informasi yang dilakukan oleh setiap orang, baik di Indonesia
maupun di luar Indonesia yang akibatnya dirasakan di Indonesia.

BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 47

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 49
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 50
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 51
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), atau Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 52
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34, atau Pasal 35 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyakRp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundangundangan dan kelembagaan-kelembagaan yang ada yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku dan diakui.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kesimpulan
Penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia belum sepenuhnya diterapkan karena sulitnya mengawasi transaksi dengan media internet.

Referensi
Anonim:2001. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar :