Rabu, 28 Maret 2012

Resume kelompok 6

Uang, Bank dan Penciptaan Uang

Uang
     adalah setap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Adapun fungsi uang dapat di bagi menjadi dua, yaitu:
1. Fungsi asli
    sebagai alat tukar, satuan hitung dan penyimpan nilai
2. Fungsi turunan
    uang sebagai alat pembayaran yang sah
    uang sebagai alat pembayaran utang
    uang sebagai alat penimbun kekayaan
    uang sebagai alat pemindah kekayaan
    uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi

Syarat-syarat uang:
> Acceptibility (uang dapat di terima secara umum)
> Durability (
> Scarcity
> Divisibility
> Uniformity
> Stability of value (jumlah uang yang stabil dari tahun ke tahun)

Jenis uang
1. Uang karnal
2. Uang giral

Jenis uang berdasarkan jenis pembuatannya
1. Uang logam
2. Uang kertas

Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:
1. Nilai intrinsik
2. Nilai nominal
3. Nilai tukar

Teori uang statis
1. Teori metalisme
2. Teori konvensi
3. Teori nominalisme
4. Teori negara

Teori uang dinamis
1. Teori kuantitas
2. Teori persediaan kas
3. Teori ongkos produksi

Bank
    adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Tujuan jasa perbankan adalah sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah.

Kelembagaan bank
1. Bank pemerintah (BI)
2. Bank swasta (BCA, Mandiri, dll)

Penciptaan uang
    adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Ada pula tahapan-tahapan BI (Bank Indonesia) menerbitkan uang rupiah baru adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan pengeluaran uang rupiah baru
2. Desain dan spesifikasi uang
3. Pencetakkan uang
4. Penerbitan ketentuan
5. Sosialisasi dan edukasi yang baru

PERUM PERURI
          adalah suatu badan usaha milik negara dan merupakan satu-satunya yang dipercaya oleh Negara untuk mencetak uang. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah RI baik uang kertas maupun uang logam untuk Bank Indonesia serta mencetak produk kertas berharga non uang (dokumen-dokumen pertanahan).



Tidak ada komentar :